BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka Raya

BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Jaringan Peredaran Narkotika di Sampit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Narkoba itu berjenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan pemusnahan tersebut di laksanakan di Kantor BNNP Kalteng, pada Senin (29/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

https://kalteng.co

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 08 November 2025 dengan tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm), dkk.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Mada Roostanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen nyata BNN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum dan upaya serius kami untuk memastikan narkotika yang telah di sita tidak kembali beredar di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan berasal dari beberapa tersangka, dengan barang bukti terbesar di amankan dari tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece.

Proses Pemusnahan Dilakukan Setelah Barang Bukti Dinyatakan Sah

Dari tersangka tersebut, BNNP Kalimantan Tengah menyita narkotika jenis sabu dengan berat awal bruto 8.646,69 gram serta ekstasi sebanyak 129 butir dengan berat bruto 55,21 gram.

Selain itu, barang bukti ekstasi juga di sita dari tersangka Agus Sofi alias Supi Bin Supa’lan sebanyak 56 butir dengan berat bruto 25,22 gram. Sementara dari tersangka Hengky Bin Krismanto, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat awal bruto 672,28 gram.

Sesuai ketentuan hukum, sebagian kecil barang bukti di sisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Setelah di lakukan penyisihan, total barang bukti narkotika yang di musnahkan terdiri dari sabu seberat bruto 9.241,12 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir dengan berat bruto 65,77 gram,” bebernya.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Proses pemusnahan di lakukan setelah barang bukti di nyatakan sah dan memenuhi persyaratan hukum untuk di musnahkan.

Hasil uji laboratorium yang di lakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut positif mengandung Metamphetamine dan MDMA. Zat tersebut termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap barang bukti narkotika hasil tindak pidana untuk dimusnahkan.

“Langkah ini bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta mencegah potensi penyalahgunaan kembali,” tegasnya.

BNNP Kalteng menegaskan, kegiatan ini mencerminkan sinergi antara BNN, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Dari jumlah barang bukti narkotika yang di musnahkan tersebut, BNNP Kalimantan Tengah memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button