Bos Hyundai Engineering Construction Herry Jung Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Cirebon 2: Tersangka Sejak 2019 Belum Ditahan!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 di Jawa Barat.
Pada Senin (26/5/2025) pagi, penyidik KPK memanggil General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, untuk menjalani pemeriksaan.
“Herry Jung datang jam 08.00 WIB,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Pemeriksaan Herry Jung kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia absen pada panggilan sebelumnya, Jumat (9/5/2025) lalu.
Kehadiran Herry Jung menjadi sorotan mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tahun 2019, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Jaringan Suap Perizinan PLTU Cirebon 2: Peran Herry Jung dan Pihak Terkait
Kasus ini berpusat pada dugaan suap yang melibatkan Herry Jung dengan mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung diduga telah memberikan suap senilai Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra. Suap tersebut berkaitan dengan perizinan proyek PLTU Cirebon 2 yang dikelola oleh PT Cirebon Energi Prasarana, dari janji awal sebesar Rp 10 miliar.
Modus operandi suap ini cukup terstruktur. Pemberian uang haram tersebut diduga dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Melalui SPK fiktif ini, seolah-olah terjadi pekerjaan jasa konsultansi untuk proyek PLTU 2 dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp 10 miliar. Proses pemberian suap ini kemudian dilakukan melalui pihak perantara untuk menyamarkan jejak transaksi.
Daftar Saksi dan Pasal yang Menjerat
Selain memeriksa Herry Jung, penyidik KPK pada hari yang sama juga memanggil sejumlah saksi kunci lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:
- Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana.
- Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana.
- Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 yang diduga menerima suap.
Herry Jung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana suap-menyuap.
Menanti Kelanjutan Proses Hukum
Kasus PLTU Cirebon 2 ini menjadi salah satu fokus perhatian KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dan perizinan. Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Herry Jung dan sejumlah saksi kunci, publik menanti kelanjutan proses hukum dan apakah akan ada tindakan penahanan terhadap Herry Jung yang telah berstatus tersangka sejak 2019.
Transparansi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, serta menciptakan iklim investasi yang bersih dan tanpa praktik curang. (*/tur)



