BPN Serahkan 20 Sertifikat Tanah Milik Pemko
PALANGKA RAYA,kalteng.co- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sekarang sedang menertibkan aset-aset yang belum bersertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya memberikan pendaftaran sistematik lengkap dengan biaya APBN dan di proses sebanyak 20 sertifikat.
“Dari 20 sertifikat itu, ada sertifikat bangunan sekolah, kantor kelurahan, taman, hingga jalan. Kami sangat berterima kasih kepada BPN yang sudah menerbitkan sertifikat sebagai legalitas untuk menjaga asset pemko,”ujar Fairid, kemarin (20/12).
Dengan adanya sertifikat tersebut, lanjut Fairid, ke depan akan lebih mudah mendata aset tanah milik pemko dan sangat penting dengan adanya data-data aset yang dimiliki pemerintah. “Sampai saat ini pemko juga terus berupaya aset yang lain akan menyusul untuk disertifikasi,” lanjut Fairid.
Kepala Kantor BPN Palangka Raya, Budi Sutrisno, usai menyerahkan 20 setifikat milik pemko mengatakan, penerbitan ini secara tidak langsung akan berdampak positif, salah satunya mempengaruhi nilai positif di opini di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Secara tidak langsung sangat mempengaruhi, seperti meningkatnya WTP karena aset-aset milik pemko sudah resmi, dan BPN akan bersinergi terus bersama pemko agar aset yang lainya bisa kita buat setifikatnya untuk kepemilikan sak milik pemko sendiri,”katanya.(ena/ram)