BeritaPalangka RayaUtama

Bubarkan Bali, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Dijelaskannya, mereka melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Ayat B yang berbunyi balapan dengan kendaraan lain di  jalan raya itu dilarang. Serta mendapatkan denda paling tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas, yaitu sebesar Rp 3 juta.

“Untuk korban saat ini belum ada. Meski demikian, kami selalu memonitor aksi ini. Laporan demi laporan hampir setiap hari masuk, baik itu di Polresta maupun Polda Kalteng. Untuk itu dibentuklah tim gabungan ini guna mengantisipasi aksi tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button