BeritaPulang PisauUtama

Bupati Keluarkan Keputusan PPKM Mikro

PULANG PISAU-KALTENG.CO, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengeluarkan keputusan bupati Pulang Pisau nomor: 136 tahun 2021.
Keputusan yang ditandatangani bupati pada 23 Maret 2021 itu yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Pulang Pisau.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten Pulang Pisau ini berdasarkan instruksi gubernur Kalimantan tengah dan menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukkan posko penanganan Covid-19,” ungkap Edy.
Bupati menegaskan, pemberlakuan PPKM berbasis mikro itu sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) dan pembentukkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di kabupaten Pulang Pisau.
Edy menjelaskan, PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pemdaping tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan posko tingkat desa dan kelurahan serta untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan untuk dibentuk posko tingkat kecamatan,” ucapnya.
Dia menambahkan, posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Posko itu memiliki empat fungsi. Yaitu; pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ucapnya.
Edy mengungkapkan, PPKM mikro itu diberlakukan sejak 23 Maret 2021 hingga tanggal 4 April 2021. (art)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button