Mantan Sekda Kotim itu menambahkan, tidak dilarangnya pengurus masjid meminta sumbangan sebab tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat, hanya saja diharapkan para pengurus masjid lebih memperhatikan tata cara penggalangan dana agar tidak menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sebelumnya, Pemkab Kotim menyalurkan dana Rp13 miliar bantuan untuk rumah ibadah yang ada di daerah itu. Anggaran tersebut diperuntukan untuk 205 rumah ibadah. Penyalurannya dibagi menjadi tiga wilayah yakni utara sebesar Rp2.133.620.000 untuk 36 rumah ibadah.Wilayah selatan Rp 2.304.700.000 untuk 46 rumah ibadah dan tengah Rp8.657.000.000 untuk 123 rumah ibadah.
Selain itu juga ada bantuan untuk organisasi agama sebesar Rp3.160.000.000 untuk 18 organisasi keagamaan.“Kami memohon maaf. Anggaran Rp13 miliar ini jauh dari kebutuhan. Ini sesuai kemampuan kita saat ini. Sejak tahun 2020 ketika pandemi COVID-19, APBD kita menurun drastis. Mudah-mudahan tahun 2022 nanti bisa bertambah,” terang Halikinnor. (sli/uni)