MA Putuskan Nikita Mirzani Terbukti Lakukan TPPU, Hukuman Tetap 6 Tahun Penjara

KALTENG.CO-Harapan artis kontroversial Nikita Mirzani untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus hukum yang membelitnya kini resmi kandas.
Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh ibu tiga anak tersebut terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Dengan keluarnya putusan ini, Nikita Mirzani tetap harus menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding sebelumnya.
Amar Putusan Mahkamah Agung
Keputusan pahit bagi pihak Nikita Mirzani ini tertuang dalam laman resmi website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026. Dalam petikan amar putusannya, hakim agung menyatakan permohonan hukum dari pihak terdakwa tidak dapat diterima.
“Tolak kasasi terdakwa,” bunyi kutipan singkat namun mengikat dalam amar putusan tersebut.
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh dua Anggota Majelis lainnya, yakni Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Perjalanan Kasus: Dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun Penjara
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Perjalanan hukum kasus ini pun cukup dinamis di tiap tingkat peradilan:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan: Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Saat itu, hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta: Di tingkat banding, hakim justru melihat hal yang berbeda. Majelis hakim tinggi mengoreksi putusan PN Jaksel dan menyatakan bahwa baik dakwaan pemerasan maupun TPPU semuanya terbukti. Akibatnya, hukuman Nikita diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA): Nikita mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir. Namun, dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Fokus Kasus: Pemerasan dan TPPU
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini tergolong berat karena menggabungkan tindak pidana pemerasan dengan ancaman serta pencucian uang. Hal inilah yang diduga menjadi pertimbangan hakim untuk tetap mempertahankan hukuman yang signifikan bagi sang artis.
Penolakan kasasi ini menandakan bahwa seluruh argumen pembelaan yang diajukan pihak Nikita tidak mampu menggoyahkan keyakinan hakim agung atas kesalahan yang dilakukan terdakwa. (*/tur)



