BeritaKuala KapuasUtama

Cabjari Palingkau Cek Barang Bukti Kapal Kayu

“Kemudian,  pada 25 Januari 2021, kami juga berhasil melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp5 juta dari terpidana, dan terhadap uang denda tersebut langsung kami setorkan ke kas negara,” tutupnya. (alh)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button