PULANG PISAU, Kalteng.co – Satreskrim, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan penderita keterbelakangan mental di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin (26/9/2022).
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Bandot tua berinisial S (52) yang berprofesi petani merupakan warga desa setempat. Kejadian asusila itu dilaporkan oleh kakak korban ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.
Modus operandi, pelaku mampir ke rumah korban untuk diminta pijat. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamarnya dan di ikuti pelaku dari belakang menuju kamarnya. Selanjutnya korban memijat kedua kaki pelaku, lalu pelaku duduk dari ranjang dan membaringkan korban di ranjang dengan posisi terlentang.
Pada saat itu korban mengenakan pakaian daster dan celana pendek, korban juga membuka pakaiannya, setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya. Kemudian kedua kaki korban di buka oleh pelaku dan pelaku melakukan pencabulan menggunakan jari telunjuk sebanyak 10 kali.
Hingga pada saat 0elaku ingin memasukan aksi bejadnya, tiba-tiba saudara lorban masuk ke dalam kamar. Sontak pelaku terkejut dan saudara korban menyuruh pelaku keluar dari kamar.
Atas kejadian tersebut lalu Saudara Korban keluar dari kamar sekaligus membawa Pelaku ke Pos Polisi Mintin Polsek Kahayan Hilir untuk di amankan dan di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M. berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022. Telah membenarkan Kejadian tersebut dan Pelaku sudah kita amankan kembali di Mapolres Pulang Pisau untuk proses penyidikin lebih lanjut.
“Untuk Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Pulang Pisau dan di kenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana sebagaimana di maksud Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal di ketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya maka Pelaku di kenakan Pidana Penjara Paling lama 9 Tahun,” ungkap Afif, Senin (26/9/2022)
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru. 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam. 1 (satu) lembar celana dalam warna biru. 1 (satu) lembar baju daster warna hijau. 1 (satu) lembar BH warna merah muda, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah. (art)