KALTENG.CO-Bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi hal yang sangat penting. Dana JHT ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, hingga membeli rumah. Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara mencairkannya dengan cepat dan mudah.
Syarat Mencairkan JHT
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Masa Kepesertaan: Telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
- Alasan Pencairan: Memiliki alasan yang sah untuk mencairkan JHT, seperti pensiun, mengundurkan diri, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Dokumen Persyaratan: Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan kerja.
Cara Mencairkan JHT
Ada dua cara utama untuk mencairkan saldo JHT, yaitu melalui aplikasi JMO dan secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jaminan Online) merupakan cara yang paling mudah dan cepat untuk mengajukan klaim JHT. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau Login: Daftar jika belum memiliki akun, atau login jika sudah memiliki akun.
- Ajukan Klaim: Pilih menu “Klaim JHT” dan ikuti petunjuk yang ada.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Verifikasi: Tunggu proses verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pencairan: Jika pengajuan klaim disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.