Catat Ini! Harga Rokok Naik Mulai Awal 2023

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Harga Rokok naik mulai Awal Tahun 2023. Hal ini diberlakukan imbas dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dikeluarkan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Kenaikan harga rokok ini sebesar 10 persen. Aturan akan berlaku sejak Januari 2023 dan 2024 yang diresmikan pada 14 Desember 2022 lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, kenaikan CHT sebesar 10 persen ini diatur selama dua tahun, yaitu 2023 dan 2024.
Ada beberapa golongan yang terkena imbas kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini, diantaranya adalah sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP).
“Selain cukai hasil tembakau, kenaikan tarif juga akan berlaku untuk rokok elektronik,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan empat aspek dasar. Seperti aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Kenaikan tarif CHT telah dibicarakan dan dibahas dengan DPR RI.
Cukai selain berkaitan dengan penerimaan negara juga bermaksud membatasi konsumsi masyarakat dan mengarah kepada kesehatan. Kemudian untuk menurunkan peredaran rokok ilegal sehingga meningkatkan dari sisi penerimaan cukai dari rokok.
“Dampak dari kenaikan tarif cukai ini lebih kepada inflasi terbatas karena kenaikan harga rokok,” pungkasnya. (oiq)




