BeritaUtama

Catat! Ini Syarat Lansia yang Bisa Divaksin

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Tahapan vaksinasi terus berjalan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pada vaksinasi tahap II ini menyasar petugas pelayanan public hingga masyarakat lanjut usia (lansia). Bagi lansia baru bisa disuntik vaksin Covid-19 setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Apa saja syaratnya?

Ketua Tim Vaksinasi RSUD Doris Sylvanus dr Anton mengatakan, selama dia (lansia) berdomisili di Kota Palangka Raya dan memenuhi kriteria lansia di atas 60 tahun, bisa dilakukan vaksinasi meskipun tidak mendapatkan tiket PeduliLindungi dan KPC-PEN.

“Dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, lansia boleh divaksinasi di rumah sakit ataupun Puskesmas terdekat,” katanya kepada kalteng.co saat dibincangi saat berada di luar ruangan pemberian vaksin, Senin (08/03/2021).

Sejumlah lansia saat dilakukan observasi usai menerima suntik vaksin di RSUD Doris Sylvanus, Senin (8/3/2021) pagi. FOTO: OIQ/KALTENG.CO

Sekarang ini, lanjutnya, masih dilakukan penyaringan sebanyak-banyaknya. Meskipun tidak mendapatkan undangan, masyarakat lansia boleh datang ke rumah sakit dengan membawa beberapa syarat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button