BeritaNASIONAL

CPNS 2024 Dibuka! ASN PPPK Bisa Ikut Daftar, Ini Syarat Lengkapnya

KALTENG.CO-Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ASN PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Kabar baiknya, ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi ini. Namun, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

ASN PPPK Bisa Ikut CPNS 2024, Ini Syaratnya

Berdasarkan peraturan terbaru, ASN PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Masa Kerja: Telah bekerja sebagai PPPK minimal 1 tahun.
  • Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Mendapatkan izin atau persetujuan dari PPK untuk mengikuti seleksi CPNS.
  • Usia: Memenuhi batas usia minimal dan maksimal yang telah ditetapkan.
  • Kualifikasi Pendidikan: Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Persyaratan Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  • Persyaratan Lain: Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam pengumuman seleksi.

Mengapa ASN PPPK Bisa Ikut CPNS 2024?

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi ASN PPPK untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN dalam mengembangkan kariernya.

Cara Daftar CPNS 2024

Untuk mendaftar CPNS 2024, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi SSCASN BKN: Buka situs resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/) untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pendaftaran.
  2. Buat Akun: Buat akun pada portal SSCASN BKN.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan valid.
  4. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan kerja dari instansi tempat bertugas sebagai PPPK.
  5. Pilih Formasi: Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda.
  6. Cetak Kartu Peserta: Setelah pendaftaran selesai, cetak kartu peserta untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Tahapan seleksi CPNS 2024 umumnya meliputi:

  • Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes berbasis komputer yang mengukur kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, dan intelegensi umum.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes yang mengukur kemampuan khusus yang relevan dengan formasi yang dilamar.
  • Uji Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Uji Kompetensi: Tes untuk mengukur kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas jabatan.
  • Wawancara: Wawancara dengan panel penguji untuk menilai potensi dan kepribadian calon pegawai.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button