BeritaNASIONALUtama

Daftar CPNS atau PPPK? Timbang Matang Risiko dan Keuntungannya!

KALTENG.CO-Bulan Agustus tahun 2024, akan dibuka pendaftaran CPNS. Menyusul setelah itu, pada bulan Oktober 2024 kembali dibuka pendaftaran PPPK.

Hal ini bisa membuat para calon pelamar binggung untuk memilih menjadi abdi negara melalui jalur mana? Terlebih-lebih ada informasi beredar di platform media sosial yang menyebutkan bahwa calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu jalur saja, yakni CPNS saja atau PPPK saja.

Meski informasi yang beredar di platform media sosial tersebut belum ada konfirmasi dari istansi atau pihak-pihak terkait, tetap saja membuat bingung dan was-was para calon pelamar, antara  memilih antara menjadi CPNS atau PPPK?

Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan, risiko, dan keuntungan dari kedua jenis pegawai ASN tersebut.

CPNS vs PPPK: Mana yang Lebih Baik?

Memilih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keputusan besar yang akan memengaruhi masa depan karier Anda. Namun, dengan adanya dua opsi utama, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seringkali menimbulkan kebingungan.

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK?

  • Status Kepegawaian:
    • CPNS: Merupakan pegawai tetap dengan hak dan kewajiban yang jelas, termasuk pensiun dan jaminan sosial yang lengkap.
    • PPPK: Merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja yang ditentukan. Hak dan kewajiban PPPK diatur dalam perjanjian kerja.
  • Pengangkatan:
    • CPNS: Diangkat sebagai pegawai negeri secara resmi melalui proses seleksi yang ketat.
    • PPPK: Diangkat berdasarkan kebutuhan instansi dan hasil seleksi, dengan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang.
  • Kesempatan Karir:
    • CPNS: Memiliki jenjang karier yang jelas dan kesempatan untuk menduduki jabatan struktural.
    • PPPK: Kesempatan karier lebih terbatas dibandingkan CPNS, namun tetap dapat berkembang sesuai dengan kinerja.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button