Daftar Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Dari Bos Travel Hingga Eks Pejabat Kemenag, Begini Modusnya!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami benang merah skandal manipulasi kuota haji periode 2023–2024. Kabar terbaru, lembaga antirasuah ini mengungkap adanya dugaan aliran dana “pelicin” yang mengalir ke kantong mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Temuan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Penetapan Tersangka Baru dari Unsur Swasta
Pada Senin (30/3), KPK resmi menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari sektor swasta dan asosiasi travel haji. Kedua sosok tersebut adalah:
Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Asrul Azis Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat berperan aktif dalam melobi pejabat kementerian demi mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan secara ilegal.
Modus Operasional: Skema Percepatan Keberangkatan (T0)
Praktik lancung ini dilakukan dengan cara yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Ismail Adham diduga memberikan uang kepada para pejabat untuk memastikan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Maktour mendapatkan prioritas kuota.
Modus yang digunakan adalah skema percepatan keberangkatan tanpa antre (T0). Skema ini memungkinkan jemaah tertentu berangkat lebih awal dengan menggeser antrean reguler, yang tentu saja mencederai rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji lainnya.
Rincian Aliran Dana yang Terungkap
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, berikut adalah rincian uang pelicin yang diduga mengalir ke sejumlah pihak:
Asep Guntur menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Hilman Latief dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) diduga kuat merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Manipulasi Kuota 50:50 yang Menyalahi Aturan
Kasus ini berakar dari pertemuan antara para tersangka dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Lobi tersebut bertujuan untuk mengubah secara sepihak pembagian kuota haji tambahan.
Sesuai regulasi, kuota tambahan seharusnya dialokasikan maksimal 8% untuk haji khusus. Namun, melalui persekongkolan ini, pembagian diubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan ini memberikan ruang besar bagi biro perjalanan haji tertentu untuk meraup keuntungan fantastis.
Keuntungan Ilegal Perusahaan Travel
Akibat manipulasi ini, sejumlah pihak swasta mendapatkan keuntungan tidak sah:
PT Maktour: Diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Afiliasi Asrul Azis Taba: Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungannya diduga menikmati keuntungan total Rp 40,8 miliar.
Total Kerugian Negara dan Daftar Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total empat orang tersangka dalam pusaran korupsi kuota haji ini:
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
Ishfah Abidal Aziz (Mantan Staf Khusus Menag).
Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour).
Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat manipulasi sistemik kuota haji sepanjang 2023–2024 ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 622 miliar.
KPK berkomitmen untuk terus mengejar aset-aset hasil korupsi ini dan memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di masa depan bersih dari praktik suap yang merugikan umat. (*/tur)



