BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Dalam KUHP Baru LGBT Bukan Kriminalitas, Kok Bisa? Ini Alasannya Menurut Mahfud MD

KALTENG.CO-Kampanye anti LGBT yang marak digaunkan belakangan ini, seiring dengan rencana konser Coldplay di Jakarta, kembali memunculkan sorotan terhadap kelompok ini.

Terutama apakah para kaum LGBT ini melanggar hukum. Sehingga harus diperlakukan sebagaimana pelaku tindak kriminalitas. Padahal, mereka ini juga rerata ada di tengah-tengah masyarakat, hingga keluarga.

https://kalteng.co

Dalam hal ini berdasarkan KHUP yang baru ternyata LGBT itu bukan dianggap sebagai kejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan LGBT itu tidak disebutkan dalam KUHP baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Pemerintah tidak bisa memasukkan aturan terkait LGBT ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menyebut, sulit untuk membuktikannya secara hukum.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ (KUHP baru) Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya?,’ kan LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” kata Mahfud dalam siaran Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5/2023).

Mahfud menegaskan, yang seharusnya dilarang adalah perilakunya. Sementara, manusia-nya merupakan ciptaan Tuhan.

“Yang dilarang perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, nggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan, dalam KUHP baru negara melarang hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Ia menyebut, LGBT bisa termuat dalam aturan tersebut.

“Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya,” ucap Mahfud.

Mahfud menyatakan, sulit untuk membuktikan pelarangan seksual sesama orang dewasa. Ia pun tak memungkiri, hadirnya KUHP baru penuh pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sebab kalau misalnya dewasa, tidak di bawah umur, kan sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya. Banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat, sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya,” pungkas Mahfud. (*/tur)

Related Articles

Back to top button