BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Dalam RUU Sisdiknas, Penghafal Alquran Diakui Seperti Lulusan Pendidikan Formal

KALTENG.CO-Gairah generasi muda Islam dalam menghafal Alquran mendapat respons positif dari pemerintah.

Melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), peluang para penghafal Alquran atau alumni Ponpes Tahfiz bisa mendapat pengakuan seperti halnya lulusan pendidikan formal.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) M Ali Ramdhani menilai hal itu menjadi momentum untuk melakukan rekognisi Pendidikan Alquran di Indonesia.

Dhani mengatakan, dibukanya diskusi publik terkait aspirasi RUU Sisdiknas menjadi tantangan sekaligus peluang atas rekognisi Pendidikan Alquran untuk masuk menjadi bagian dari model pendidikan pada UU Sisdiknas. Sehingga, pendidikan Alquran sama posisinya dengan madrasah maupun sekolah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dhani menilai, Pendidikan Alquran juga berperan penting dalam memajukan peradaban bangsa. Untuk itu, lembaga pendidikan ini juga harus memperoleh rekognisi negara.

 “Ibu dan bapak pegiat Alquran yang hadir ini perlu segera mengisi aspirasi publik bahwa pendidikan Alquran harus memperoleh ruang pengakuan formal. Orang yang belajar Alquran dari tingkat dini sampai dengan tingkat tertentu, harus memperoleh pengakuan formal atas capaian pembelajarannya dari negara,” ujar Dhani, Sabtu (10/9/2022).

Dhani meminta kepada peserta workshop yang terdiri dari para pakar, praktisi pendidikan Alquran, akademisi serta dari beberapa perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk tidak sekedar mengelola tentang bagaimana meningkatkan kapasitas kompetensi di bidang keilmuan Alquran, tetapi bagaimana menata kelembagaan pendidikan Alquran sebagai satu model pendidikan yang unik dan berbeda dengan pola lembaga pendidikan yang ada.

“Pilihannya bisa banyak, misalnya konvergensi dengan model pendidikan yang ada, diintegerasikan dengan model madrasah atau pesantren dengan aksentuasi penguatan transformasi keilmuan pada bidang Al-Qur’an,” ucapnya.

 “Setelah memperoleh rekognisi, tahapan selanjutnya negara akan melakukan fasilitasi serta afrimasi,” sambungnya.

Mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Jati ini berpesan, afirmasi perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bangsa atas kristalisasi nilai-nilai keagamaan secara baik pada warganya.

“Sebab orang yang belajar Al-Qur’an dengan baik kita pastikan dia adalah orang yang baik, dan ini perlu afirmasi. Saat ini, hal itu termasuk sesuatu yang langka, karena kelangkaannya dia harus dijaga,” pungkasnya.(*/tur)

Related Articles

Back to top button