Dana BOS Jadi Bancakan? KPK Ungkap Modus Penyimpangan di Ratusan Sekolah

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti permasalahan serius dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, lembaga antirasuah ini mengungkap penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencengangkan.
Sebanyak 12 persen sekolah terindikasi kuat menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Wawan menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari analisis mendalam terhadap data SPI Pendidikan 2024.
“Terkait dana BOS, masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait,” tegas Wawan, memberikan gambaran suram mengenai pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Bukan Hanya Penyimpangan Dana, Pungli dan Nepotisme Juga Merajalela
Temuan SPI Pendidikan 2024 tidak hanya berhenti pada penyimpangan penggunaan dana BOS. Survei tersebut juga mengungkap praktik-praktik koruptif lain yang menggerogoti integritas dunia pendidikan:
- Pungutan Liar (Pungli): Sebanyak 17 persen sekolah masih kedapatan melakukan pemerasan, potongan, atau pungutan liar yang berkaitan dengan dana BOS. Praktik haram ini jelas memberatkan siswa dan wali murid, serta mencederai tujuan mulia dana BOS untuk meringankan biaya pendidikan.
- Nepotisme dalam Pengadaan: Lebih memprihatinkan lagi, 40 persen sekolah terindikasi melakukan praktik nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sekolah. Hal ini membuka celah terjadinya mark-up anggaran dan kualitas barang/jasa yang tidak optimal.
- Penggelumbungan Biaya: Sebanyak 47 persen sekolah diduga melakukan penggelumbungan biaya (mark-up) dalam penggunaan dana lainnya di luar BOS. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara dan mengurangi alokasi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
- Pelanggaran Lain-lain: Sebanyak 42 persen sekolah juga terindikasi melakukan berbagai pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah.
Gratifikasi Jadi Budaya? Temuan KPK Lebih Mengkhawatirkan
Temuan terkait dugaan gratifikasi dalam dunia pendidikan juga tak kalah mencengangkan. KPK menemukan bahwa:
- 30 persen guru atau dosen dan 18 persen kepala sekolah atau rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar diterima. Persepsi keliru ini membuka potensi terjadinya praktik suap terselubung.
- 60 persen orang tua mengaku terbiasa memberikan bingkisan hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas. Budaya ini, meski mungkin didasari niat baik, berpotensi menciptakan ketergantungan dan ekspektasi di kalangan pendidik.
- Bahkan, yang lebih parah, 22 persen orang tua mengungkapkan bahwa di sekolah anak mereka, masih ada guru yang menerima bingkisan dengan imbalan nilai yang lebih baik atau kelulusan siswa. Praktik ini jelas merupakan bentuk suap yang merusak integritas sistem penilaian pendidikan.
Benturan Kepentingan dan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa Jadi Sorotan
Dalam hal pengadaan barang dan jasa, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan sejumlah permasalahan serius terkait benturan kepentingan dan transparansi:
- 43 persen sekolah dan 68 persen kampus mengakui bahwa pimpinan mereka (kepala sekolah/rektor) menentukan vendor berdasarkan relasi pribadi, bukan berdasarkan merit atau penawaran terbaik.
- 26 persen sekolah dan 68 persen kampus bahkan menemukan adanya pihak satuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Praktik ini jelas merupakan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara dan kualitas pengadaan.
- 75 persen sekolah dan 87 persen kampus juga terindikasi melakukan pengadaan atau pembelian secara kurang transparan, sehingga membuka celah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.



