Dari Konflik Lahan hingga Narkoba, Ini Capaian Penegakan Hukum Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng mencatat berbagai keberhasilan dalam penanganan kasus menonjol sepanjang tahun 2025. Penanganan tersebut meliputi penertiban kawasan hutan, kejahatan di sektor perkebunan, pemberantasan narkoba, hingga pengungkapan praktik mafia tanah.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, bahwa seluruh upaya tersebut di lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Salah satu program besar yang di jalankan pada 2025 adalah penertiban kawasan hutan melalui Satgas Garuda. Di Kalimantan Tengah, tercatat 309 perusahaan perkebunan sawit dengan total luasan sekitar 619.806 hektare telah di tertibkan. Kebijakan ini memunculkan sejumlah dinamika sosial, seperti aksi penutupan jalan oleh masyarakat, sengketa lahan antarkelompok, penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit, hingga aksi unjuk rasa terkait perubahan kerja sama usaha.
Dalam penanganan kejahatan perkebunan, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penjarahan massal TBS sawit di wilayah PT AKPL, Kabupaten Seruyan, dengan mengamankan 27 orang pelaku. Dari ratusan laporan pencurian dan penjarahan sawit yang di terima sepanjang tahun, sebagian besar telah di selesaikan dengan ratusan tersangka di tetapkan.
Evaluasi Ini Menjadi Bahan Perbaikan
Kasus premanisme yang melibatkan organisasi kemasyarakatan juga menjadi perhatian. Tiga orang pelaku di nyatakan bersalah oleh pengadilan dan di jatuhi hukuman pidana penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan penguasaan lahan secara melawan hukum.
Sementara itu, dalam upaya memberantas mafia tanah, Polda Kalteng menangani empat perkara sepanjang 2025. Tiga kasus telah di selesaikan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap kelengkapan berkas di kejaksaan. Dua kasus yang menjadi target nasional juga berhasil di tuntaskan.
Di bidang narkotika, Polda Kalteng melalui Polres Lamandau menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat 46,7 kilogram dan empat orang tersangka. Secara keseluruhan, aparat kepolisian di Kalteng menangani ratusan perkara narkoba sepanjang 2025 dengan ratusan tersangka.
Berbagai jenis barang bukti di amankan, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, obat-obatan keras, hingga sejumlah perkara yang di selesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kapolda berharap, capaian tersebut dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja kepolisian pada tahun berikutnya.
“Evaluasi ini menjadi bahan perbaikan agar pelayanan dan penegakan hukum di Kalimantan Tengah semakin optimal di tahun mendatang,” tutupnya.(oiq)




