DESDM Provinsi Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Penyusunan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Non-Logam dan Batuan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Non-Logam dan Batuan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Senin, (26/8/2024).
Rakor dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Bappedalitbang, Biro Ekonomi, Kantor Wilayah ATR/BPN, dan Inspektur Tambang. Turut hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Vent Christway menekankan pentingnya Raperda ini sebagai upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, berwawasan lingkungan, dan mendukung ekonomi berkelanjutan. “Melalui Raperda ini, kita berharap dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Vent juga menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan. “Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, kini sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru di sektor pertambangan,” tambahnya.
Hasil dari rakor lintas sektor ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengajuan surat ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi Raperda, sebelum melanjutkan ke tahap pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
EDITOR : TOPAN