Kadiskominfosantik Kalteng Paparkan Peran Strategis Walidata dalam Penyediaan Data Statistik Sektoral Berkualitas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, menegaskan pentingnya peran Walidata dan Walidata Pendukung dalam memastikan ketersediaan data statistik sektoral yang berkualitas. Hal ini disampaikan Agus dalam paparan pada Rapat Forum Satu Data Tingkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2024 yang digelar di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Selasa (27/8/2024).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menjadi wadah strategis untuk menguatkan koordinasi antar-instansi pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat provinsi. Dalam penjelasannya, Agus Siswadi menyoroti bahwa di tingkat provinsi, Walidata Pendukung memiliki tugas penting yang ditetapkan langsung oleh Kepala Daerah. Mereka berperan dalam memeriksa kesesuaian data, menyebarluaskan data dan metadata melalui portal Satu Data, serta mendukung pembina data dalam membimbing produsen data.
“Walidata Pendukung di Kalimantan Tengah telah diusulkan melalui revisi Kepgub Kalteng Nomor 188.44/293/2022 tentang Forum SDI Tingkat Daerah, yang menegaskan bahwa Walidata Pendukung adalah Sekretaris atau Kepala Unit yang membidangi Sekretariat atau Tata Usaha pada Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Agus Siswadi.
Agus juga menjelaskan, peran Walidata Pendukung dalam beberapa tahapan penting, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan data. Pada tahap perencanaan, Walidata Pendukung bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh unit pada Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi data sektoral berdasarkan berbagai acuan strategis, seperti RPJMD, RKPD, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Standar Pelayanan Minimal, dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Hasil identifikasi ini akan ditetapkan dalam Penetapan Daftar Data pada Forum SDI Tingkat Daerah,” jelasnya.
Pada tahap pengumpulan data, Walidata Pendukung bekerja sama dengan unit-unit kerja di Perangkat Daerah untuk mengumpulkan data sektoral beserta metadata yang lengkap. Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kalender atau jadwal rilis data untuk memastikan ketepatan waktu dan kualitas informasi yang disajikan. Lebih lanjut, Agus menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan data oleh Walidata Pendukung agar data yang dikumpulkan memenuhi standar, kriteria, serta prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Data harus dapat dianalisis lebih lanjut, memiliki metadata yang memadai, dan menyertakan informasi penting seperti sumber data, metode pengumpulan, cakupan, serta keterbatasan data.
Terkait penyebarluasan data, Agus menjelaskan bahwa hanya data dan metadata yang telah dianggap lengkap dan valid oleh Walidata Pendukung yang akan dipublikasikan melalui Portal Satu Data Kalteng. Proses ini memastikan bahwa data yang disajikan kepada publik benar-benar dapat diandalkan.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Siswadi juga memaparkan rencana aksi Walidata dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dan penyediaan data statistik sektoral untuk tahun 2024. Di antara rencana tersebut, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Walidata tingkat Kabupaten/Kota pada 29 Agustus 2024 di Hotel Neo Palma, Palangka Raya. Agus juga mengungkapkan rencana pelaksanaan Workshop Metadata Statistik yang akan digelar pada minggu ke-2 atau ke-3 September 2024.
Selain itu, akan dilaksanakan juga sosialisasi Indeks Pembangunan Statistik dan Pengembangan SDM Bidang Statistik serta Bimbingan Teknis Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) yang dijadwalkan pada minggu ke-2 atau ke-3 Oktober 2024. Agus menambahkan bahwa pengumpulan data statistik sektoral tahun 2023 dan 2024 berdasarkan daftar data yang telah ditetapkan melalui Forum Data tahun 2024 akan digunakan untuk menyusun template dataset data sektoral yang nantinya dipublikasikan melalui Satu Data Kalteng.
Sebagai penutup, Agus menyampaikan bahwa data tahun 2023 akan diinput oleh Diskominfosantik Provinsi Kalteng selaku Walidata, sementara data tahun 2024 yang rilis per Februari 2025 ke atas akan diinput oleh produsen data melalui Portal Satu Data Kalteng setelah menerima pelatihan pada bulan Januari 2025. “Kami juga sedang menyusun Buku Statistik Sektoral dan Metadata Statistik Sektoral tahun 2024 yang akan dirilis pada akhir tahun ini,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN