Berita

Dewan Minta Siswa Tantang Guru di Barsel Tidak Dikeluarkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi siswa menantang guru berkelahi di salah satu SMA di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang tengah viral di berbagai platform media sosial, hingga menyebabkan pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswa tersebut, kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kalteng.

Menurut Anggota DPRD Kalteng dari Dapil IV meliputi DAS Barito, Ina Prayawati, keputusan untuk mengeluarkan siswa yang menantang guru berkelahi tersebut bukanlah keputusan yang bijaksana. Pasalnya, siswa tersebut telah duduk di Kelas XII atau tahap akhir ditingkat SMA.

“Kita jangan hanya melihat dari satu perspektif saja, karena dengan dikeluarkannya keputusan  sekolah untuk mengeluarkan siswa, artinya sama saja menghancurkan masa depan siswa itu sendiri. Sedangkan dari informasi yang beredar, siswa yang menantang guru tersebut sudah duduk di tahap akhir atau kelas XII,” ucap Ina, saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (7/11/2023).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa siswa yang menantang guru, masuk dalam kategori kenakalan remaja dan sebagai institusi yang bergerak dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pihak sekolah diharapkan mampu melakukan pembinaan yang bersifat persuasif kepada siswa, sebelum mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswa tersebut.

“Kenakalan remaja merupakan hal yang wajar dalam mencari jati diri di usia mereka. Seharusnya pihak sekolah bisa melakukan pembinaan secara persuasif karena memang itulah tugas dari sebuah institusi pendidikan dalam mencetak SDM yang unggul serta berkualitas, sebelum mengambil keputusan terakhir yakni mengeluar siswa. Karena Bisa saja siswa tersebut sedang ada masalah diluar sekolah dan hal inilah yang harus ditelaah oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga mempertanyakan terkait penerapan sistem pendidikan atau kurikulum yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yakni Pendidikan Karakter dan perlindungan hak anak yang tertuang dalam Pasal 31, Undang-Undang (UU) 1945.

“Perihal pendidikan karakter dan hak-hak perlindungan anak sudah diatur dalam Pasal 31 UU 1945. Bahkan hal tersebut sudah ditindaklanjuti melalui surat Menteri Pendidikan pertanggal 30 agustus 2023, apakah sudah di tindak lanjuti dan di impementasikan di sekolah?, dan peran UPT vertikal yang ada di daerah sudah melakukan koordinasi atau belum. Kalaupun siswa yang menantang guru tersebut tetap.dikeluarkan, harus ada solusi agar yang bersangkutan tetap bisa mendapatkan haknya dalam menyelesaikan pendidikan misalnya ikut program kesetaraan atau Paket C,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button