BeritaNASIONALUtama

Dewan Pers Kecam Keras Intimidasi Penulis Opini “Jenderal di Jabatan Sipil” di detik.com: Ancaman Demokrasi!

KALTENG.CO-Dewan Pers akhirnya angkat suara terkait dugaan intimidasi terhadap Yogi Firmansyah, penulis opini di media online detik.com beberapa waktu lalu. Dewan Pers mengecam keras dugaan intimidasi yang berujung pada permintaan penghapusan tulisannya, menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan iklim demokrasi di Indonesia.

Yogi Firmansyah, seorang ASN Kementerian Keuangan yang sedang menempuh studi S2 di Universitas Indonesia, menulis opini berjudul “Jenderal Di Jabatan Sipil: Dimana Merit ASN”.

Setelah opininya dimuat, ia mengalami dua insiden intimidasi yang mengkhawatirkan: pertama diserempet motor, dan tak lama kemudian ditabrak motor. Yogi lantas mengaitkan insiden tersebut dengan tulisannya yang menyoroti penempatan jenderal di jabatan sipil.

Tulisan Yogi bertepatan dengan polemik pengangkatan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Belakangan, pihak TNI menyatakan bahwa Djaka sudah pensiun dini dari TNI sebelum penunjukannya.

Dewan Pers Bantah Rekomendasi Penghapusan Artikel

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi penurunan atau penghapusan artikel atau opini tersebut. Pernyataan ini penting mengingat sempat tertulis alasan opini di-takedown karena intimidasi dan rekomendasi Dewan Pers.

“Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini, dan kini dalam tahap verifikasi serta kajian lebih lanjut,” kata Komaruddin, Minggu (25/5/2025).

Ia menegaskan, Dewan Pers sangat menjaga independensi media, khususnya kebijakan mencabut, menarik, atau takedown sebuah berita maupun artikel atau opini. “Prinsipnya setiap pencabutan artikel harus menjaga akuntabilitas,” katanya, serta harus tetap menjaga kode etik jurnalistik.

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak untuk ikut menjaga iklim demokrasi dengan menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan sejenisnya kepada masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

Koalisi Masyarakat Sipil: Pola Kekerasan Berulang dan Pelanggaran HAM

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atas kebijakan negara, khususnya terkait peran dan posisi militer dalam kehidupan sipil.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi.

“Tindakan kekerasan terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Koalisi menyoroti bahwa peristiwa teror seperti yang dialami Yogi Firmansyah (YF) bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir.

“Dalam dua bulan terakhir, kami mencatat sejumlah insiden teror berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil,” terang Bhatara.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button