Dewan Terima Rekomendasi Pansus Covid-19
KUALA KAPUAS-Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Rabu (22/7). Dalam sidang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes serta anggota DPRD Kapuas, dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Ben Brahim S Bahat bersama Kepala SPOD.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu menyampaikan langsung, dimana hasil kinerja dilapangan ada hal yang harus disikapi, terkait pelaksanaan penggunaan anggara Covid-19 di Kapuas sebesar Rp102 miliar, dan Gugus Tugas yang belum berkoordinasi berjalan dengan baik.
“Ada kinerja yang tidak singkron, ada penggunaan anggaran yang harus dijelaskan, dan masih banyak warga belum dapatkan bantuan,” ungkap Syarkawi H. Sibu, Rabu (22/7).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, keseimpulan Pansus Covid-19 dengan mengusulkan melalui DPRD Kapuas meminta Bupati Kapuas evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yakni dengan memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas. “Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti rekomendasi Pansus Covid19 terkait penggunaan anggaran. Kepada DPRD Kapuas membentuk Pansus Interpelasi tentang ketimpangan pengalokasian anggaran pada SOPD pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, membenarkan, pihaknya telah menerima rekomendasi dan kesimpulan dari Pansus Covid-19 DPRD Kapuas, dan hal tersebut segera untuk ditindaklanjuti.
“Kita lihat aturan, dan mekanisme, serta Tata Tertib di dewan. Memang pansus meminta untuk dibentuk Pansus Interpelasi,” beber Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kapuas ini. (alh/ala)