BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka RayaPOLITIKAUtama

Di TPS 018 Bukit Tunggal, Petugas KPPS Larang Warga Setempat Saksikan Proses Penghitungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi lima tahunan yang melibatkan langsung partisipasi warga. Dalam hal ini warga sangat antusias untuk mengikuti pencoblosan, yang dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Tidak hanya saat pencoblosan, warga juga antusias untuk menyaksikan proses penghitungan di TPS yang menjadi tempatnya memberikan hak suara. Namun warga yang berada di sekitaraan TPS 018 di Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya, mengaku merasa kecewa. Pasalnya, para petugas KPPS setempat tidak memperbolehkan warga menyaksikan dan memantau langsung penghitungan suara dari lokasi pencoblosan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tadi saat hendak melihat proses penghitungan suara, petugas KPPS melarangnya,”ujar beberapa warga setempat yang juga dibenarkan pula oleh Amat selaku Ketua RT seraya mengungkapkan bahwa para petugas KPPS di TPS 018 bukan merupakan warga di lingkup RT-nya.

Tak pelak, proses penghitungan suara di TPS 018 yang berada di Jalan Tangkuhis ini, hanya disaksikan oleh petugas KPPS dan saksi-saksi dari perwakilan partai politik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tidak hanya itu, awak media/jurnalis pun saat hendak menyaksikan penghitungan suara sempat tidak diperbolehkan. Bahkan petugas KPPS sempat menghentikan penghitungan suara, dengan alasan bahwa berdasarkan pembekalan saat Bimtek KPPS bahwa awak media/jurnalis tidak diperbolehkan berada di lokasi penghitungan suara.

https://kalteng.co

“Wartawan yang diperbolehkan melakukan liputan harus disertai surat tugas khusus,”ujar salah seorang anggota KPPS di TPS 018.

https://kalteng.co https://kalteng.co

Sementara itu, Samsu Rizal salah seorang petugas Panwascam menyebutkan, tidak ada larangan warga maupun kalangan awak media/jurnalis untuk menyaksikan proses penghitungan suara. Asalkan dalam hal ini yang bersangkutan hanya sebatas memantau maupun melakukan peliputan.

Di tempat sama, Dion selaku Ketua KPPS 018 menjelaskan bahwa larangan terhadap warga maupun awak media menyaksikan langsung penghitungan suara berdasarkan pembekalan yang diperoleh saat Bimtek KPPS.

“Dalam ketentuannya memang hanya petugas KPPS dan saksi dari partai politik saja yang diperbolehkan berada di lokasi penghitungan surat suara,”jelas Dion. (*/pra/tur)

Related Articles

Back to top button