BeritaPalangka RayaUtama
Diadukan Penipuan, Tersangka Balik Gugat Perdata

Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan kliennya dengan pelapor adalah hanya dokumen studi kelayakan yang dibuatkan, bukannya hingga pelepasan kawasan/konsesi.
Seiring berjalannya laporan pidana sudah ditingkat Kejaksaan, Mahdianor mengajukan pra-peradilan terhadap penyidik. Putusan praperadilan telah diputuskan gugur oleh Hakim di PN Palangka Raya dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/2/2021).(tur)



