BeritaPalangka RayaUtama

Diadukan Penipuan, Tersangka Balik Gugat Perdata

Dikatakannya, berdasarkan kesepakatan  kliennya dengan pelapor adalah hanya dokumen studi kelayakan yang dibuatkan, bukannya hingga pelepasan kawasan/konsesi.

Seiring berjalannya laporan pidana sudah ditingkat Kejaksaan, Mahdianor mengajukan pra-peradilan terhadap penyidik. Putusan praperadilan telah diputuskan gugur oleh Hakim di PN Palangka Raya dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/2/2021).(tur)

https://kalteng.co
https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button