BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Didampingi Dua Advokat Senior, Hadi Suwandoyo Laporkan Akun ‘Men Gumpul’ ke Polda Kalteng: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langkah hukum ditempuh oleh Hadi Suwandoyo setelah merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui media sosial.

Didampingi oleh dua kuasa hukumnya yang juga advokat senior,- Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra- Hadi resmi melaporkan akun Facebook bernama Men Gumpul Cilan Muhammad ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Senin (15/9/2025).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dianggap merugikan secara pribadi dan sosial.

Rahmadi G Lentam mengungkapkan, jadi hari ini pihaknya secara resmi menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya tidak fidana, pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 311.

“Karena ini dilakukan melalui media online, melalui IT, maka kita hubungkan dengan undang-undang ITE, yaitu pasal 27, pasal 45 dan seterusnya,” katanya ditemui usai pelaporan.

Pada prinsipnya, pihaknya melaporkan akun Facebook yang tertuang dengan Men Gumpul. Pencemaran nama baik, fitnah tidak hanya diunggah pada media sosial saja, melainkan disebarluaskan melalui sejumlah media elektronik lainnya.

“Unggahan itu sudah meluas. Bahkan disebar di sejumlah media digital. Ini yang menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilaporkan,” bebernya

Akun Men Gumpul, yang diklaim dikelola oleh seseorang bernama Cilan Muhammad dan mengaku sebagai Ketua Kalteng Watch, dianggap telah menyebarkan narasi yang memuat unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan bahkan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengacu pada sejumlah pasal, termasuk Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian berbasis SARA.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan semata-mata untuk membalas, melainkan sebagai upaya melindungi hak konstitusional kliennya.

“Ini bukan soal ego pribadi. Tapi menyangkut hak atas nama baik, privasi, dan kedamaian hidup bermasyarakat yang sudah terganggu. Jalan hukum adalah satu-satunya mekanisme yang sah untuk mengurai persoalan ini,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjauhi narasi provokatif, terutama yang berpotensi membenturkan isu SARA.

“Proses hukum harus dijalankan secara profesional. Jangan ada framing yang menggiring opini publik. Biarkan hukum bekerja,” tambahnya.

Sementara itu, Guruh Eka Saputra turut menegaskan, bahwa pelaporan dilakukan oleh Hadi Suwandoyo atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan tertentu.

“Laporan ini murni atas nama pribadi. Pak Hadi merasa dirugikan secara personal. Jadi, ini bukan urusan jabatan atau institusi,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button