BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Diduga Eksekusi Tidak Sesuai Putusan MA,Warga Siap Kembali Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA ,Kalteng.co– Sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan atas eksekusi tanah seluas 2,8 hektar di Jalan Adonis Samad khusunya di ruas Jalan Rindu – Lamtoro Gung, kota Palangka Raya, akan kembali menempuh jalur hukum, dimana masyarakat merasakan adanya kejanggalan administrasi atas surat keputusan pengadilan dengan perkara perdata nomor : 40/Pdt.G/2018/PN Plk.

Hal ini disampaikan Amat Tuyan selaku masyarakat yang memiliki ikatan kerjasama dengan ahli waris tanah sekaligus termohon eksekusi nomor 6, saat dikonfirmasi Kalteng.co, di jalan Seth Adjie, Selasa (27/9).

Menurutnya, sengketa tanah dengan luasan 2 hektar atau 20 ribu meter kuadrat di Gang Rindu tembus ke Jalan Lamtoro Gung, sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan pihaknya mengalami kekalahan saat menempuh jalur hukum.

“Mungkin saat itu kekurangan saksi dari pihak kuasa ahli waris, sehingga kami kalah baik di PN, PT maupun Kasasi. Kami tentunya menghormati hukum termasuk saat di lakukannya eksekusi, tetapi yang menjadi pertanyaan kami adalah pada saat konsetatering dari terperkara mengapa bisa berubah karena objek sengketanya sudah jelas dari Jalan Rindu dan dalam putusan MA tidak di sebutkan bahwa objek sengketanya dari jalan Lamtoro Gung,” ucapnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button