BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Diduga Eksekusi Tidak Sesuai Putusan MA,Warga Siap Kembali Tempuh Jalur Hukum

Kelurahan Panarung Bersikap obyektif Tidak Memihak

“Salah satu kejanggalan lainnya yang memang sangat fatal adalah di objek sengketa terdapat plang pengumuman terkait jalan dan ukuran tanah yang tidak jelas. Karena berdasarkan perhitungan dari surat kepemilikan masyarakat, seharusnya ukurannya cuma 18 ribu meter kuadrat atau 2 hektar.

Sedangkan di plang tertulis 2,8 hektar dan data tersebut bisa di cross check melalui Kelurahan Panarung. Karena di tinjau dari aspek hukum tidak mungkin ukuran tanah bisa berubah secara tiba-tiba saat eksekusi yang artinya pihak eksekutor tidak menghormati putusan MA,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan bertambahnya luasan objek sengketa menjadi 2,8 hektar pada saat berlangsungnya eksekusi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Itulah yang menjadi pertanyaan, karena di dalam putusan MA pun tidak sampai 2,8 hektar dan pihak eksekutor tidak menjelaskan apa dasarnya sehingga luasan objek sengketa bisa bertambah. Karena dalam objek perkara sudah jelas di situ ada 16 SPPT dari gang Rindu yang sekarang menjadi jalan rindu, tetapi mengapa eksekusi justru menyeberang dari jalan Lamtoro Gung,” cetusnya.

Kendati demikian. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Panarung terkait objek perkara dan selama ini pihak kelurahan Panarung bersikap obyektif. Dalam arti tidak memihak kepada penggugat atau tergugat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button