BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Diduga Eksekusi Tidak Sesuai Putusan MA,Warga Siap Kembali Tempuh Jalur Hukum

Keberatan Atas Proses Eksekusi

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Panarung dan mereka obyrektif saja. Yang artinya tidak memihak kepada siapapun baik penggugat atau tergugat. Karena mereka akan berbicara sesuai fakta dan pembuatan SPPT. Berawal dari Kelurahan sehingga mereka memiliki data yang bersifat valid. Dan anehnya justru terbit Sertifikat disaat proses sengketa masih berlangsung di pengadilan,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan perlawanan eksekusi dengan menempuh jalur hukum. Sehingga sengketa tanah antara jalan Rindu – Lamtoro Gung. Bisa menemukan titik terang dan kedepannya pihak pengadilan bisa lebih transparan dalam menegakan proses peradilan.

“Saya bahkan sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum dan memang benar bahwa penerbitan SPPT. Maupun sertifikat tanah tidak di perbolehkan di atas objek yang masih bersengketa, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang (UU) Agraria,” ungkapnya.

Di sisi lain. Pendi selaku korban eksekusi di luar objek perkara mengaku keberatan atas proses eksekusi yang di lakukan oleh pihak pengadilan. Mengingat objek sengketa dari awal adalah di jalan Rindu, bukan di jalan Lamtoro Gung. Namun pada saat eksekusi justru di lakukan dari jalan Lamtoro Gung yang bukan objek perkara.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button