Diduga Eksekusi Tidak Sesuai Putusan MA,Warga Siap Kembali Tempuh Jalur Hukum
Kelurahan Panarung Sangat Menghormati Keputusan Pengadilan
“Saya merasa kecewa saat berlangsungnya eksekusi yakni tanggal 16 September 2022. Bahkan saya sampai menghalangi di depan eksavator. Karena pada saat konsetatering saya hadir dan mengapa saat eksekusi justru keluar dari objek perkara. Apalagi ada beberapa tempat yang memang kita di sewakan juga ikut di hancurkan. Padahal saya tidak ikut menjadi tergugat. Dan saya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak saya selaku salah satu pemilik tanah di Lamtoro Gung,” terangnya.
Sementara di lain pihak. Lurah Panarung Evi Kahayanti menjelaskan bahwa Kelurahan Panarung telah mendampingi saat proses eksekusi sengketa tanah di jalan Lamtoro Gung. Yang sebelumnya di menangkan oleh pihak Yulianus Simpei. Sekaligus menghormati keputusan pengadilan dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
“Kelurahan Panarung sangat menghormati keputusan pengadilan dan tidak memihak kesalah satu pihak yang bersengketa. Terkait masalah sengketa di Jalan Rindu – Lamtoro Gung. Apabila pihak yang kalah merasa keberatan. Bisa mengajukan perlawanan eksekusi tetapi tidak merubah putusan yang ada dan yang perlu di clearkan saat ini, sambungnya. Berkaitan dengan ukuran dan objek eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan MA,” tutupnya. Ina