Skandal Jual Beli Lahan di Katingan: Oknum Advokat dan LSM Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Seorang warga Palangka Raya, Rudye, didampingi tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis, 13 November 2025.
Laporan ini ditujukan kepada seorang oknum Advokat berinisial PH dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MG. Rudye mengambil langkah hukum ini setelah merasa kehilangan hak atas tanah dan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat perbuatan kedua oknum tersebut.
“Hari ini saya didampingi tim hukum dari Law Firm Ajungs TH L Suan SH and Partners untuk melaporkan Oknum Advokat dan Oknum LSM yang diduga melakukan tipu daya, sehingga saya kehilangan hak dan mengalami kerugian dalam jumlah besar,” ujar Rudye kepada awak media pada Jumat (14/11/2025).
🗺️ Berawal dari Sengketa Lahan dan Kemenangan di Mahkamah Agung
Dugaan penipuan ini berakar dari kesepakatan kerjasama antara Rudye, oknum Advokat PH, dan oknum LSM MG, untuk membantu Meni Lui, seorang warga Desa Mirah, Kabupaten Katingan, yang bersengketa lahan dengan perusahaan kelapa sawit besar, PT Bumi Hutani Lestari (PT BHL).
Sebagai imbalan atas bantuan hukum yang akan diberikan, Meni Lui menjanjikan 30 hektare (Ha) dari lahan sengketa tersebut kepada tim hukumnya jika berhasil memenangkan kasus.
Proses hukum yang panjang akhirnya berbuah manis. Pada tahun 2017, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1634/K/Pdt/2017, Kasasi yang diajukan Meni Lui dimenangkan. Kemenangan ini semakin dikuatkan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT BHL ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Surat Keputusan Nomor 792/PK/Pdi/2019. Meni Lui sah menjadi pemenang sengketa lahan tersebut.
🔄 Modus Penipuan: Penjualan dan Pengakuan Hak Sepihak
Berdasarkan kesepakatan awal, setelah kemenangan di MA, tim tersebut berhak mendapatkan 30 Ha lahan. Rudye menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian dialihkan kepadanya melalui proses tukar guling pada tahun 2022.
“Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan tersebut, kami mendapatkan 10 Hektare lahan dari Meni Lui, dan kedua terlapor pada tahun 2022 melakukan tukar guling yang akhirnya 30 Hektare yang dibagikan Meni Lui menjadi milik saya semua,” tegasnya.
Puncak dari dugaan tindak pidana ini terjadi ketika kedua terlapor, PH dan MG, diduga melakukan penjualan 20 Ha lahan—termasuk 10 Ha yang seharusnya menjadi bagian mereka—kepada PT BHL.
Yang lebih parah, tindakan penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Rudye sebagai pemilik sah lahan. Kemudian, pada tahun 2024, oknum Advokat PH diduga membuat surat penyerahan baru yang secara sepihak menyatakan bahwa 30 Ha lahan tersebut sepenuhnya adalah miliknya.
“Dan mereka melakukannya tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan tersebut. Lalu PH Oknum Advokat terlapor pada tahun 2024 membuat surat penyerahan baru yang mengatakan bahwa 30 hektare adalah miliknya,” beber Rudye.
💰 Kerugian dan Komitmen Kuasa Hukum
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan ini, Rudye diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar.
“Klien kami (Rudye) mengalami kerugian kurang lebih 1 Miliar Rupiah,” jelas Advokat Yohanes Suryanegara, salah seorang tim hukum Rudye, di Palangka Raya.
Yohanes Suryanegara memastikan bahwa laporan mereka telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan kami sudah diterima di Ditreskrim Polda Kalteng, dan kami sebagai kuasa hukum Rudye akan bertindak profesional dan sesuai aturan agar Rudye bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Rudye berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dan pemilik lahan dapat dipulihkan. (*/tur)




