BeritaKALTENGNASIONALPalangka Raya

Diduga Wanprestasi, WASCO BAWAN KSO Digugat Rp1,09 Miliar di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perusahaan konstruksi nasional WASCO BAWAN KSO resmi di gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji pembayaran utang senilai lebih dari Rp1,09 miliar. Gugatan tersebut di ajukan oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates, Jumat (31/10/2025) mewakili kliennya, Hendra Candiky, seorang pengusaha material bangunan di Palangka Raya.

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 194/Pdt.G/2025/PN.Plk, dan sidang perdana telah di gelar pada 20 Oktober 2025. Namun, pihak WASCO BAWAN KSO selaku tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 November 2025 mendatang, dengan harapan tergugat dapat memenuhi panggilan pengadilan.

Dalam berkas gugatan, di sebutkan bahwa utang perusahaan WASCO BAWAN KSO bermula dari transaksi pembelian material bangunan pada periode 8 November 2022 hingga 16 Januari 2023 dengan total nilai tagihan sebesar Rp1.552.592.318.

Dari jumlah tersebut, pihak tergugat baru membayar sebagian sebesar Rp456.022.938 hingga Desember 2024, sehingga masih tersisa Rp1.096.569.380 yang belum di lunasi. Keterlambatan pembayaran tersebut di nilai telah melanggar perjanjian kerja sama dan merugikan pihak penggugat secara finansial.

Sebelum mengajukan gugatan, penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak tergugat pada 13 Januari, 20 Januari, dan 6 Februari 2025. Namun, somasi tersebut tidak mendapat penyelesaian memadai.

Kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., menyebut terdapat ketidakkonsistenan dalam tanggapan tertulis pihak tergugat.

Langkah Ini Bukan Hanya Untuk Menegakkan Kepastian Hukum

“Dalam surat bernomor 028/ST/II/2025 tertanggal 18 Februari 2025, pihak tergugat menyatakan tidak memiliki kewajiban terhadap klien kami. Namun pada dokumen lain tertanggal 27 Februari 2025, mereka justru mengakui adanya transaksi senilai Rp402,8 juta, dan menyebut sisanya sebagai tanggungan pihak lain,” ujar Suriansyah Halim, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, seluruh bukti purchase order dan faktur penjualan telah di serahkan dan di nyatakan sah secara hukum. “Kami menilai, sikap tergugat yang tidak kooperatif ini menjadi alasan kuat untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Suriansyah Halim juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Niaga dengan permohonan pailit, apabila tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik.

“Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi perusahaan besar yang mengabaikan tanggung jawab pembayaran terhadap pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan, gugatan ini di dasarkan pada ketentuan Pasal 1239, 1243, dan 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang ganti rugi, bunga, dan biaya akibat wanprestasi.

Dalam amar gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar:
1. Kerugian materiil: Rp1.096.569.380
2. Biaya jasa advokat: Rp100.000.000
3. Bunga keterlambatan: 2% per bulan selama 35 bulan, atau sekitar Rp768.250.000
Dengan demikian, total tuntutan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara terbuka. Pihaknya berharap putusan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi pihak yang di rugikan dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar menghormati perjanjian kontraktual.

“Setiap bentuk pelanggaran perjanjian tentu akan berdampak hukum. Kami hanya menegakkan hak klien sesuai hukum yang berlaku,” tutup Suriansyah Halim. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button