BeritaKuala KapuasUtama
Dikira Cewek, Rani Rupanya Pengedar Cowok

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika. Petugas lalu mengadakan penyelidikan dan akhirnya membekuk Rani. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (alh)




