Sopir Bus DAMRI Resmi Tersangka Kecelakaan Tunggal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Polresta Palangka Raya menetapkan sopir Bus DAMRI, Mahmudin Noor, sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Rabu (19/5/2021). Penyidik Unit Laka telah melakukan gelar perkara dari peristiwa yang menelan satu korban jiwa itu.
Di ketahui sebelumnya, bahwa Bus trayek Lamandau- Palangka Raya itu mengalami kecelakaan tunggal hingga mengakibatkan masuk ke dalam parit.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, mengatakan, sopir bus itu di tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/5/2021) lalu. Hal itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Kalau pengakuan sopir berkemudi dengan kecepatan yang pelan. Tetapi jika berdasarkan logika apabila tidak kencang, apakah kendaraan sulit di kendalikan,” katanya kepada awak media saat di temui, Senin (24/5/2021).
Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya juga telah memanggil perwakilan DAMRI untuk di hadirkan. Nantinya mereka akan di mintai keterangan penyidik.