BeritaPalangka RayaUtama

Sopir Bus DAMRI Resmi Tersangka Kecelakaan Tunggal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Polresta Palangka Raya menetapkan sopir Bus DAMRI, Mahmudin Noor, sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Rabu (19/5/2021). Penyidik Unit Laka telah melakukan gelar perkara dari peristiwa yang menelan satu korban jiwa itu.

Di ketahui sebelumnya, bahwa Bus trayek Lamandau- Palangka Raya itu mengalami kecelakaan tunggal hingga mengakibatkan masuk ke dalam parit.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, mengatakan, sopir bus itu di tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/5/2021) lalu. Hal itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

https://kalteng.co

“Kalau pengakuan sopir berkemudi dengan kecepatan yang pelan. Tetapi jika berdasarkan logika apabila tidak kencang, apakah kendaraan sulit di kendalikan,” katanya kepada awak media saat di temui, Senin (24/5/2021).

Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya juga telah memanggil perwakilan DAMRI untuk di hadirkan. Nantinya mereka akan di mintai keterangan penyidik.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button