BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Dinas Kehutanan Kalteng Susun Laporan Penggunaan DBH DR Semester II 2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.coDinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Salah satu langkah strategis yang di lakukan adalah penyusunan Laporan Penggunaan DBH DR Semester II Tahun 2024, yang di gelar di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining. Dalam sambutannya Waluyo menegaskan, pentingnya pelaporan yang transparan dan akuntabel guna memastikan penggunaan DBH DR sesuai dengan regulasi terbaru.

“Kami berharap penyusunan laporan ini dapat meningkatkan optimalisasi pengelolaan DBH DR sehingga manfaatnya benar-benar di rasakan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah,” ujar Waluyo.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang di terbitkan pada 21 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkewajiban menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR Semester II Tahun 2024.

Sesuai Pasal 10 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, gubernur di wajibkan menyusun laporan penggunaan DBH DR dan sisa dana setiap semester. Adapun pada ayat (4) di tegaskan bahwa laporan realisasi hingga semester kedua tahun anggaran sebelumnya harus di sampaikan paling lambat 20 Februari.

Dengan adanya kegiatan ini, Dinas Kehutanan Kalteng berharap pengelolaan DBH DR semakin efektif serta dapat mendukung pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan di wilayah tersebut. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button