DPRD Kotim Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 1447 H: Jangan Ulur Waktu!

SAMPIT, Kalteng.co-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeluarkan peringatan keras bagi sektor swasta.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim diminta untuk mematuhi regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi sehingga mereka dapat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang dan layak.
Kewajiban Perusahaan: Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran
Anggota DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, menegaskan bahwa aturan mengenai THR sudah sangat jelas. Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib menyalurkan dana THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
“Pemberi kerja diwajibkan melakukan pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 atau sepekan sebelum Lebaran. Tentunya perusahaan sudah memahami itu,” ujar Sihol kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Penegasan ini senada dengan instruksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim yang meminta pihak manajemen perusahaan untuk tidak menunda-nunda kewajibannya.
THR Krusial untuk Persiapan Mudik Karyawan
Bagi sebagian besar pekerja di Kotawaringin Timur, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan dana vital untuk operasional mudik. Kepastian pencairan dana tersebut sangat memengaruhi rencana perjalanan karyawan, terutama yang harus menempuh jarak jauh.
Menurut Sihol, ketepatan waktu pembayaran akan membantu karyawan dalam:
Mengatur akomodasi dan logistik perjalanan.
Menyiapkan kebutuhan pokok keluarga menyambut hari raya.
Memastikan jadwal keberangkatan mudik tidak terganggu.
“Kami mengingatkan agar semua, khususnya perusahaan besar, bisa membayar tepat waktu. Dengan demikian, karyawan bisa leluasa mengatur jadwal mudiknya,” tambahnya.
DPRD Minta OPD Proaktif Lakukan Pengawasan
Tidak hanya mengimbau perusahaan, Anggota Komisi III DPRD Kotim ini juga mendorong Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun ke lapangan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mengantisipasi adanya perusahaan “nakal” yang mengabaikan hak buruh.
“Kami meminta OPD terkait agar tetap memantau pembayaran THR tersebut. Hal ini bertujuan agar kita bisa lebih cepat mengantisipasi bilamana ada perusahaan besar yang berpotensi abai,” tegas Sihol.
Posko Pengaduan: Karyawan Diminta Berani Melapor
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja, pemerintah telah menyediakan Posko Pengaduan THR. Sihol Parningotan mengimbau para buruh dan karyawan untuk tidak takut bersuara jika menemukan indikasi pelanggaran aturan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan THR belum juga dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai aturan, pekerja disarankan segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Menjaga Harmonisasi Hubungan Industrial
Legislator Kotim ini berharap adanya komitmen kolektif antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja. Hubungan industrial yang harmonis di Kotawaringin Timur hanya bisa tercipta jika hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi dengan adil.
“Kita semua tentu berharap kiranya momen Lebaran tahun ini bisa berjalan dengan baik, lancar, dan membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di Kotim,” tutupnya. (oiq)



