Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Orientasi Pengelolaan Kesehatan Jiwa dan Napza di Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Orientasi Skrining dan Intervensi Kesehatan Jiwa serta Napza bagi pengelola kesehatan jiwa di kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, dan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, Selasa (20/8/2024). Dalam sambutannya, Suyuti Syamsul menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan salah satu pilar utama kesejahteraan. Ia menyatakan bahwa kesehatan yang menyeluruh, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, merupakan kondisi ideal yang harus dicapai.
“Kesehatan jiwa adalah komponen integral dari kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. Menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan jiwa didefinisikan sebagai kondisi di mana individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,” ungkap Suyuti.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, tingkat masalah kesehatan jiwa pada penduduk usia ≥ 15 tahun masih cukup tinggi, dengan 2% dari mereka mengalami gangguan kesehatan jiwa. Dari angka tersebut, 0,25% di antaranya mengaku pernah memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup dalam satu bulan terakhir. Prevalensi depresi di Indonesia untuk kelompok usia ≥ 15 tahun tercatat sebesar 1,4%, dengan angka tertinggi pada kelompok usia 15-24 tahun, yaitu 2%, diikuti oleh lansia sebesar 1,9%.
“Depresi menjadi faktor utama tingginya angka bunuh diri, namun ironisnya, hanya 10,4% anak muda yang mencari pengobatan untuk masalah ini. Data SKI 2023 juga menunjukkan bahwa 3% rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa psikosis atau skizofrenia, dan 6,6% dari mereka pernah mengalami pemasungan,” lanjutnya. Suyuti juga mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan Napza semakin meningkat di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, prevalensi penyalahgunaan Napza dalam setahun terakhir meningkat menjadi 1,95%, atau hampir 3,7 juta jiwa penduduk di Indonesia.
“Permasalahan kesehatan jiwa ini menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi negara. Dari tahun 2016 hingga 2020, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut mencapai Rp 2,6 triliun. Selain itu, permasalahan ini juga mengakibatkan penurunan produktivitas baik bagi individu yang mengalami gangguan kesehatan jiwa maupun keluarganya,” jelas Suyuti. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi dalam sistem kesehatan untuk mempercepat pencapaian pembangunan kesehatan nasional. Perubahan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi kesehatan yang diharapkan.
“Upaya promotif kesehatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menekankan pentingnya kegiatan yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan jiwa yang optimal. Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN