BeritaUtama

Disebut Tanpa IUP, Siapa Pemodal Misterius Tambang di Nyiwuh dan Upon Batu?

“Kewenangan melakukan tindakan terhadap kegiatan ilegal ada pada pihak penegak hukum (Polri),” tegasnya lagi.

Setiap orang yang mengetahui adanya kegiatan ilegal wajib melaporkan kepada penegak hukum, agar dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

https://kalteng.co

Guna mengantisipasi bencana banjir seperti yang terjadi di Kalsel, pemerintah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penertiban setiap aktivitas Peti.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berdasarkan peraturan perundangan-undangan ditindak oleh penegak hukum dan dipidana sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya.

Selanjutnya, lubang bukaan bekas penambangan tanpa izin wajib direklamasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Pohon yang sudah ditebang wajib ditanam dan direhabilitasi. (nue/abw/ce/ala)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button