BeritaUtama

Disebut Tanpa IUP, Siapa Pemodal Misterius Tambang di Nyiwuh dan Upon Batu?

“Jika memang belum ada pergerakan penyelesaian dan benar belum ada izinnya, maka kami pasti akan memanggil pihak terkait agar masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” bebernya.

Yeni menegaskan bahwa sangat dilarang pertambangan beroperasi tanpa mengantongi izin. Karena itu, keberadaan tambang galian C yang sedang dipertanyakan saat ini harus dipastikan kelegalannya.

https://kalteng.co

“Kalau sampai menimbulkan korban jiwa, apalagi jika benar belum memiliki IUP, maka yang paling bertanggung jawab adalah perusahaan yang bersangkutan, perlu ada koordinasi dengan dinas terkait,” tegasnya lagi.

Pada prinsipnya, lanjut Yeni, harus ada koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten di mana tambang berada.

Sementara itu, terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu itu perlu ada penindakan dari pemerintah dan penegak hukum. Bahkan pemerintah juga diharapkan mendengarkan aspirasi masyarakat yang menilai keberadaan batu galian tambang tersebut mengancam keselamatan masyarakat dan kelancaran transportasi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Hartono mempertanyakan proses evaluasi dari sisi perizinan maupun sisi kondisi lingkungannya oleh pemerintah. Sebab yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi adalah pemerintah.

“Kalau memang masyarakat menyatakan tidak setuju dengan aktivitas perusahaan tersebut, maka pemerintah harus mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” katanya saat dibincangi, Kamis (4/2).

Ia mengingatkan jangan sampai terjadi pembiaran yang akan berdampak ke depannya, seperti timbulnya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan ataupun kerusakan lingkungan.

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button