BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menyampaikan tanggapan positif terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026).

Menurut Rangga, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan tepat dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks dan penuh tantangan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menilai, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Terlebih, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan berpihak pada perlindungan anak.

Kebijakan tersebut diketahui merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.

Rangga menambahkan, pihaknya di daerah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat, orang tua, serta satuan pendidikan agar memahami pentingnya pengawasan penggunaan media digital oleh anak.

“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mendampingi anak-anak dalam menggunakan teknologi. Kebijakan ini harus didukung bersama agar tujuan perlindungan anak dapat benar-benar terwujud,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan semata, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh platform digital, sehingga mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

“Harapan kami, dengan adanya kebijakan ini, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terpapar konten yang tidak sesuai usia,” tutupnya. (pra)

Related Articles

Back to top button