BeritaKALTENGMuara TewehPOLITIKA

Diskualifikasi Paslon Barito Utara Tamparan Keras Kinerja Bawaslu Kalteng

KALTENG.CO-Pakar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini, menilai putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara adalah tamparan keras bagi Bawaslu Kalteng dan pukulan telak bagi para paslon serta partai pengusung akibat praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, dalam Pilkada Serentak 2024, dinilai sebagai tamparan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penilaian ini disampaikan oleh pakar sekaligus pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

Menurut Titi Anggraini, yang juga merupakan pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas UI, putusan MK tersebut tidak hanya menjadi evaluasi mendasar bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya, tetapi juga merupakan pukulan telak bagi seluruh pasangan calon yang didiskualifikasi beserta partai politik yang mengusungnya.

“Putusan ini juga jadi evaluasi mendasar bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya,” kata Titi dikutip, Kamis (15/5/2025).

MK Soroti Ketidakmampuan Bawaslu Tangani Politik Uang

Titi Anggraini lebih lanjut menjelaskan bahwa putusan MK secara tegas menyoroti ketidakmampuan Bawaslu Kalteng dalam menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang. Pelanggaran ini terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara.

“Selain itu, Bawaslu beserta jajaran harus terus berbenah agar pengawasan dan penegakan hukum bisa berlangsung efektif dengan hasil yang juga mampu menghadirkan keadilan pemilu bagi semua pihak yang berkontestasi,” tegas Titi.

Pentingnya Pendidikan Politik dan Pengawasan Parpol

Titi Anggraini juga menilai bahwa putusan MK ini menjadi pengingat yang sangat penting tentang perlunya pendidikan politik yang lebih mendalam bagi para pemilih. Tujuannya adalah untuk menegakkan etika dan moralitas pemilu yang bermartabat.

“Sekaligus menjadi penegasan bagi parpol untuk tidak terlibat dalam pemberian suara dan serius mengawasi perilaku calon yang diusungnya agar tidak melakukan praktik politik uang dalam kerja-kerja pemenangan pilkada,” katanya.

Bukti Mengerikan Praktik Politik Uang di Barito Utara

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, yaitu pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat bahwa kedua pasangan calon terbukti menjalankan praktik politik uang secara signifikan.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan nilai yang fantastis, mencapai hingga Rp 16 juta untuk satu orang pemilih. Lebih mengejutkan lagi, saksi bernama Santi Parida Dewi mengungkapkan bahwa ia telah menerima total uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga mengungkapkan fakta serupa terkait pasangan calon nomor urut 1. “Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga,” kata Hakim Guntur Hamzah.

Politik Uang Rusak Integritas Pemilu

Menyikapi fakta hukum yang mengerikan tersebut, Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa praktik politik uang yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, memiliki dampak yang sangat besar terhadap perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Oleh karena itu, Guntur Hamzah menyimpulkan bahwa adalah tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik politik uang yang secara nyata menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. “Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” pungkas Guntur.

Tanggapan dari pakar hukum pemilu UI ini semakin memperkuat urgensi bagi Bawaslu dan seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistem pengawasan pemilu demi mencegah terulangnya praktik politik uang yang merusak demokrasi di masa depan. Putusan MK ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik. (*/tur)

Related Articles

Back to top button