Dislutkan Gelar Rapat Koordinasi SKP dan CBIB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Kantor Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (26/9/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan meningkatkan sinergi terkait perubahan nomenklatur tugas pokok dan fungsi sebagai Pembina Mutu dan Auditor CBIB di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dislutkan, Nita Fera, dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Muhammad Wahidin, serta perwakilan dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Miharjo.
Dalam pemaparannya, Muhammad Wahidin menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai SKP yang merupakan bagian penting dalam pengolahan pangan berbasis ikan. Sertifikat ini diberikan kepada setiap pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan yang mengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI). “Sertifikat ini ditujukan kepada pelaku usaha pengolahan ikan, baik secara individu maupun atas nama lembaga, sebagai pengelola UPI. Pengolahan ini mencakup seluruh proses, mulai dari bahan baku ikan hingga produk akhir yang siap dikonsumsi,” jelas Wahidin.
Sementara itu, Miharjo sebagai narasumber lainnya menjelaskan mengenai perubahan kebijakan terkait karantina dan pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan. Perubahan ini penting untuk meningkatkan standar mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan di Kalimantan Tengah.
Nita Fera juga memaparkan capaian kinerja Dislutkan Provinsi Kalteng pada tahun 2023, di antaranya produksi perikanan budidaya mencapai 136.176,72 ton, pengolahan ikan sebesar 25.336,19 ton, dan Angka Konsumsi Ikan (AKI) mencapai 58,67 kg/kapita/tahun. Terkait dengan pelaksanaan CBIB, pada tahun 2023 telah dilakukan proses sertifikasi terhadap 114 pembudidaya ikan, dengan 80 di antaranya berhasil memperoleh sertifikat CBIB. Sementara itu, untuk UPI, hingga tahun 2023, Pemerintah telah mengeluarkan 26 sertifikat kelayakan pengolahan untuk berbagai produk olahan hasil perikanan.
“Capaian ini merupakan hasil dari sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sebagai upaya bersama untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sektor perikanan budidaya di Kalimantan Tengah,” tutup Nita Fera. (pra)
EDITOR : TOPAN