Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi. FOTO:ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis nakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah membuka Posko Pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dis nakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menyampaikan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 mulai beroperasi sejak H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Posko ini di harapkan dapat membantu pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR.
“Bagi pekerja yang merasa THR mereka bermasalah atau bahkan tidak menerima THR, kami persilakan untuk melaporkan ke Dis nakertrans Provinsi Kalteng. Kami siap membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Farid Wajdi dalam wawancara, Senin (24/3/2025).
Selain datang langsung ke Kantor Dis nakertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Palangka Raya, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084, serta melalui email hi.provkalteng@gmail.com.
Farid juga mengingatkan perusahaan dan pemberi kerja agar membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika di temukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pemberi kerja untuk mematuhi aturan dalam pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, kami tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya posko ini, Dis nakertrans Kalteng berharap dapat memberikan solusi bagi pekerja serta mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayarkan hak karyawannya. (pra)
EDITOR : TOPAN