Disperkimtan Kalteng Ikuti Rakor Penataan Akses Pemanfaatan Retribusi Tanah Reforma Agraria
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dis perkimtan) Kalteng mengikuti rapat koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria Tahun 2023, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (07/06/2023).
Kepala Disperkimtan Kalteng, Erlin Hardi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah yang di laksanakan untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan Pertanahan.
Adapun tujuannya, untuk mendorong peran serta Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu hasil yang ingin di capai melalui rakor tersebut adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA di daerah.
“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai tugas dan fungsinya melakukan koordinasi, fasilitasi. Dan sinkronisasi rencana kerja para stakeholder dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah. Dalam upaya untuk mempercepat gerak dan langkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria,” jelas Erlin.