BeritaPalangka RayaUtama

Ditresnarkoba Bekuk Lima Pengedar Sabu

Dikatakan Nono lagi pada 12 Agustus 2021 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya. “Petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkoba, yakni peredaran sabu-sabu,” kata Nono di hadapan awak media.

Dir Narkoba menceritakan kronologis keberhasilan pengungkapan kasus di 12 Agustus 2021 ini. Pengungkapan sendiri berawal saat petugas berhasil mengamankankan seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga, berinisial LA yang dike tahui merupakan warga Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, kecamatan Banjarmasin utara, Banjarmasin.

Tersangka LA berhasil ditangkap petugas di TKP yang berada di Jalan Morris Ismail III, Palangka Raya. Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat mencapai 24,3 gram.

Setelah penyidik melakukan interogasi terhadap LA , diketahui ada tersangka lain yang juga seorang perempuan berusia 65 tahun yakni SU yang diketahui merupakan warga Jalan Jahri Saleh ,Komplek Perumahan Kenanga Indah ,Kelurahan Sungai jingah ,Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Tersangka SU di tangkap sedang berada di dalam sebuah barak yang berada di Jalan Morris Ismail III. SU ditemukan memiliki 17 paket sabu yang ditaruhnya di dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan dompet kecil warna hijau yang selanjutnya kantong dan dompet kecil itu disembunyikan tersangka di dalam sebuah karung beras. Dari tersangka SU bisa dikembangkan ke tersangka lain, yakni PU dan AM.

Disebutkannya, dari total 5 penangkapan ini petugas berhasil menyita 56 paket narkoba jenis sabu baik dengan total berat mencapai 196,39 gram. Dari keterangan tersangka narkoba diperoleh dari Kota Banjarmasin, Kalsel.

Di akhir keterangan konferensi pers tersebut Nono mengatakan ke lima tersangka pelaku tindak pidana narkoba ini di jerat dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan, menguasai barang bukti narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar,” tegas Nono Wardoyo. (sja/ans)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button