BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORKuala Kapuas

Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara, Mantan Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Proses perjalanan panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang dari awal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas mulai mencapai titik akhir.

Setelah dari Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan perkara tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas. Akhirnya Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas agenda putusan, Atas Nama terdakwa Otovianus dan Budi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dilaksanakan Selasa (28/2/2023).

Agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum, Hakim Anggota Irfanul Hakim, SH., dan Muji Kartika Rahayu, SH., M.Fil.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda, SH dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH, mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa Otovianus menyatakan Terdakwa Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menghukum pula terdakwa Otovianus  untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.021.532.431, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” jelas Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan.

Selanjutnya, kata Kasi Intelijen, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 atas nama terdakwa Budi Prayitno menyatakan terdakwa Budi Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum pula terdakwa Budi Prayitno  untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 460.546.500, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.

Menurut Amir Giri Muryawan, pimpinan memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah berhasil membuktikan sesuai dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (alh)

Related Articles

Back to top button