Divonis Empat Tahun, Honorer Terlibat Sabu Ajukan Banding
TAMIANG LAYANG – kalteng.co, Terdakwa Joni Prastio (36) dan Marsidik (34) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang atas vonis empat tahun penjara. Lantas kedua honorer salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Barito Timur itu mengajukan banding. Begitu juga JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra membenarkan, atas ketidakpuasan terdakwa yang terlibat peredaran narkotika tersebut. Kedua terdakwa divonis majelis hakim sesuai Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 dengan hukuman empat tahun penjara.
“Banding diajukan kuasa hukum terdakwa, otomatis JPU juga melakukan hal sama,” sebut Angga, diwawancarai Kalteng Pos, Jumat (12/3).
Dia menambahkan, JPU masih mempelajari dan menyiapkan kontra memori banding. Dan menurut Angga, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti.
Joni Prastio dan Marsidik terlibat jaringan bisnis haram narkotika sebagai kurir sekaligus pengguna. Mereka diamankan dengan tiga paket kecil sabu di Bangi Wao, Kecamatan Dusun Timur, Senin (21/9) tahun lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bartim juga ikut mengamankan S (31) di Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel yang menjadi pemasok kristal putih tersebut. (log/ens)