BeritaKASUS TIPIKOR

Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU, H Asang Diwajibkan Bayar Rp2 M

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap H Asang Triasha, terdakwa Tipikor pembuatan Jalan Tembus Antar Desa pada 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Rabu (24/8/2022).

Putusan majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

https://kalteng.co

Majelis Hakim yang dipimpin Erhammudin juga memberikan hukuman tambahan kepada H Asang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000,-. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupinya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa H. ASANG TRIASHA Bin (Alm) H. Lamri Otong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000,00 (dua milyar lima puluh juta empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”ujar Erhammudin dalam amar putusannya.

Diketahui, H Asang dan terjerat pusaran  korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020.

H Asang Triasha didakwa bersama – sama dengan Hernadie mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis bersalah, yang saat ini masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi.

Pekerjaan Jalan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut terdakwa  maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding. (*/tur)

Related Articles

Back to top button