BeritaPEMKO PALANGKA RAYA

DPKUKMP dan Kemenag Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal untuk UMKM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya terus mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi program wajib halal yang digelar di sejumlah pasar tradisional di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini melibatkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palangka Raya Muhammad Mahbub, Pengawas Produk Halal, Pendamping Sertifikat Halal, serta Tim Pengembang Kewirausahaan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

https://kalteng.co

Muhammad Mahbub mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang dan pelaku UMKM terkait pentingnya sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para pedagang dan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui tahapan yang harus dipersiapkan sebelum batas akhir mandatori halal diberlakukan,” ujarnya. Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Menurutnya, seluruh produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami ingin pelaku usaha memahami bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Mahbub menyampaikan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare. Program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak menggunakan bahan haram, tidak mencampurkan produk halal dan nonhalal, serta memenuhi ketentuan lainnya dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui skema Self Declare,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produknya, Kemenag Kota Palangka Raya membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui Seksi Bimas Islam. Tim pendamping halal siap membantu proses pengurusan hingga sertifikat halal diterbitkan.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. (bam)

Related Articles

Back to top button